Rakernas PERADI 2026 di Batam Perkuat Konsolidasi, Integritas, dan Profesionalisme Advokat Indonesia
Batam, Kepulauan Riau — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2026 pada 11–12 September 2026 di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. Forum nasional tersebut menjadi momentum strategis bagi organisasi dalam memperkuat konsolidasi, meningkatkan profesionalisme, serta meneguhkan integritas advokat di tengah perkembangan hukum dan tantangan profesi yang semakin kompleks.
Rakernas PERADI 2026 mengusung tema “Konsolidasi dan Penguatan PERADI sebagai Organisasi Advokat serta Anggota dalam Mewujudkan Organisasi Advokat yang Solid dan Berintegritas.”
Sekitar 850 advokat hadir dalam kegiatan tersebut dengan representasi dari 192 cabang PERADI di berbagai wilayah Indonesia. Kehadiran para pengurus dan anggota dari berbagai daerah menjadikan Rakernas sebagai forum penting untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, menyampaikan aspirasi cabang, serta menyusun langkah strategis dalam menghadapi dinamika profesi advokat di Indonesia.
Rakernas dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Pembukaan turut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, jajaran kepolisian, pengurus PERADI, serta sejumlah tamu undangan.

Penguatan Legalitas Organisasi
Salah satu perkembangan penting yang disampaikan dalam Rakernas 2026 adalah status PERADI yang telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam pembukaan Rakernas, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa pengakuan tersebut berlaku sejak 9 September 2026. Berdasarkan pemberitaan mengenai Rakernas, legalitas organisasi tercatat melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum RI Nomor AHU-05.AR.01.43/2026.
Perkembangan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan organisasi yang telah melewati berbagai dinamika selama lebih dari dua dekade. Bagi PERADI, kepastian mengenai status organisasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi internal dan menjalankan fungsi organisasi secara lebih terstruktur.
Rakernas selanjutnya diarahkan untuk memperkuat soliditas pengurus dan anggota sekaligus menjaga profesionalisme serta integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi advokat.

Forum Konsolidasi dan Evaluasi Nasional
Rakernas PERADI merupakan forum organisasi yang mempertemukan jajaran DPN dengan perwakilan cabang dari seluruh Indonesia. Dalam forum ini, berbagai laporan, evaluasi, aspirasi, serta persoalan yang berkembang di tingkat cabang dapat dibahas secara nasional.
Melalui proses tersebut, organisasi memiliki ruang untuk melakukan evaluasi sekaligus menyelaraskan kebijakan dan program kerja agar mampu menjawab kebutuhan anggota serta perkembangan sistem hukum nasional.
Rakernas 2026 juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antarcabang. Dengan jaringan organisasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, konsistensi standar profesi, peningkatan kapasitas advokat, serta penguatan tata kelola organisasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas profesi.
Selain persoalan internal organisasi, perkembangan teknologi turut menjadi perhatian. Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menyinggung perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin memengaruhi berbagai bidang, termasuk profesi hukum.
Perkembangan teknologi dapat membantu pekerjaan profesional, tetapi integritas, moralitas, tanggung jawab, serta pertimbangan manusia tetap menjadi unsur fundamental yang tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan profesi advokat.

Menjaga Independensi dan Marwah Profesi Advokat
Profesi advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Karena itu, penguatan organisasi profesi tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga independensi, kompetensi, etika, dan tanggung jawab advokat dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Rakernas PERADI 2026 menjadi salah satu ruang untuk memperkuat komitmen tersebut. Konsolidasi organisasi diharapkan tidak berhenti pada penguatan struktur internal, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas anggota dalam menghadapi perubahan regulasi, transformasi teknologi, kebutuhan masyarakat, serta dinamika penyelesaian sengketa yang terus berkembang.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, yang hadir mewakili Gubernur Kepulauan Riau, turut menekankan pentingnya keberadaan organisasi advokat dalam mendukung pengembangan dan penegakan hukum di daerah.
Sinergi antara organisasi profesi, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan kepada masyarakat.

Momentum Memperkuat Profesi Advokat
Pelaksanaan Rakernas PERADI 2026 di Batam menunjukkan bahwa konsolidasi organisasi tetap menjadi agenda penting dalam menghadapi perkembangan dunia hukum yang semakin dinamis.
Dengan mempertemukan ratusan advokat dari 192 cabang, Rakernas menjadi ruang untuk menyatukan perspektif, mengevaluasi perjalanan organisasi, serta merumuskan langkah yang relevan bagi penguatan profesi advokat.
Penguatan legalitas organisasi yang diumumkan dalam Rakernas juga menandai momentum baru bagi PERADI untuk melanjutkan agenda konsolidasi dengan fondasi kelembagaan yang semakin kuat.
Ke depan, tantangan profesi advokat tidak hanya berkaitan dengan perubahan regulasi dan dinamika penegakan hukum, tetapi juga transformasi digital, perkembangan AI, perubahan kebutuhan klien, serta tuntutan terhadap transparansi dan standar profesional yang semakin tinggi.
Dalam konteks tersebut, soliditas organisasi, kompetensi, independensi, serta integritas advokat menjadi faktor fundamental. Rakernas PERADI 2026 pada akhirnya bukan sekadar agenda tahunan organisasi, tetapi menjadi forum strategis untuk memperkuat kesiapan profesi advokat dalam menjalankan perannya sebagai bagian dari sistem penegakan hukum Indonesia.

